Cilacap – Temuan terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cilacap memicu perhatian berbagai pihak. Sebanyak 100 titik dapur MBG teridentifikasi tidak memenuhi hasil verifikasi lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pendaftaran dan validasi data yang digunakan dalam program strategis nasional tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkapkan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi faktual bersama Tim Investigasi, Koordinator Wilayah (Korwil), serta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Ammy, dari lebih dari 300 titik dapur yang terdaftar, sekitar sepertiganya dinyatakan tidak valid berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan.
“Setelah didatangi oleh Kepala SPPG, ternyata pada sejumlah titik tersebut tidak ditemukan bangunan maupun fasilitas dapur sebagaimana yang didaftarkan. Ada lokasi yang berada di kawasan hutan, area persawahan, bahkan di area pemakaman,” ujar Ammy kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Temuan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan proses pendaftaran titik SPPG. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sejumlah elemen masyarakat, pegiat antikorupsi, dan kalangan jurnalis mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penghapusan data semata. Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya titik-titik dapur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Publik juga mendorong adanya transparansi terkait yayasan, mitra, maupun pihak lain yang mengajukan pendaftaran titik dapur tersebut ke dalam sistem, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Badan Gizi Nasional mengambil sejumlah tindakan darurat untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan yang lebih luas.
Langkah pertama adalah penutupan sementara akses pendaftaran titik SPPG baru di wilayah Kabupaten Cilacap. Langkah kedua berupa pembersihan data, yakni penghapusan sekitar 100 titik dapur yang dinyatakan tidak valid dari sistem database pusat.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan program akan dilanjutkan setelah seluruh data kepesertaan dan titik dapur selesai diverifikasi serta dipastikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Badan Gizi Nasional, pengelola yayasan, atau mitra yang mendaftarkan titik-titik dapur dimaksud, maupun pihak lain yang diduga terkait dengan proses pendaftaran tersebut guna kepentingan keberimbangan dan pelengkap pemberitaan.
Sebagai informasi, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penanganannya dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangannya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penggunaan data atau dokumen yang tidak benar, dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah.
**(Buyung)**
