Lebak - Adanya dugaan kasus perselingkuhan oknum Kades Cikamunding yang telah ramai di beritakan dibeberapa media waktu yang lalu, telah terjadi musyawarah antara pelapor dan terlapor, yang dilaksanakan di Polsek Cilograng, Kamis (11/05/2023).
Hadir dalam acara ini Kapolsek Cilograng AKP Asep Diddik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan saksi dari kedua belah pihak.
Namun pada akhirnya, pihak pelapor memilih melanjutkan masalah ini untuk menempuh jalur hukum.
Melalui pengacara dari pelapor, Dadang SH akan siap mengawal dan melanjutkan proses hukum yang akan di hadapi klien nya.
"Kalau memang itu laporan klien saya dianggap tidak memenuhi unsur, silahkan keluarkan SP3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui prapradilan," tegasnya.
Dadang SH pun menjelaskan, adapun pihak terlapor mau melaporkan balik seperti yang telah di beritakan, itu hak mereka dan kita nanti ketemu di pengadilan.
"Pihak pelapor secara manusiawi memaafkan terlapor ini bukan berarti masalah beres sampai disitu, tapi secara hukum proses tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Camat Cilograng Hendi, SI.P saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saya selaku camat selalu memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Cilograng.
"Adapun kasus seorang Kepala Desa yang sedang berjalan dan lagi di tangani Aparat Penegak Hukum (APH), saya tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan sama APH," kata Camat
Camat pun menambahkan, kalau kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi dan di jalani.
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih berjalan dan belum ada penyelesaian yang pasti.
"Mungkin ada satu kali lagi pertemuan untuk beberapa hari ke depan," terangnya.
Sedangkan Anggi sebagai pelapor menyampaikan, saya memaafkan pelapor bukan berarti kasus ini beres, proses hukum tetap berjalan.
"Kalau memang laporan saya di anggap tidak memenuhi unsur, saya minta segera keluarkan SP3, sesuai apa yang dikatakan oleh pengacara saya," ujarnya.
Ketika berita ini di terbitkan, Ketua APDESI Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi via whatsAap terkait masalah ini, sejauh mana untuk memberikan bantuan Hukum/pembelaannya?
"Ya nanti akan menghubungi yang bersangkutan dulu, apakah meminta bantuan atau tidak," jawabnya.
(*red)
