SERANG — Sidang ketiga dari 4 terdakwa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah yaitu SF (56), AN (27), WA (20), HF(43) dengan dakwaan 170 KUHP. Fakta di Pengadilan Negeri Serang, 5 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, mereka berlima tidak mengakui berita acara sumpah dan isi BAP dari Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, sidang bertempat di ruang Chandra Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15 September 2022).
Agenda pemeriksaan 8 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, yakni:
1) Saksi pelapor dari PT. Permata Alam Semesta bernama Reynaldi.
2) Saksi fakta dari Satpam Perumahan Puri Cempaka bernama Arman.
3) Saksi dari Kecamatan Cipocok bernama Tb. Yassin.
4) Saksi dari Kelurahan Penancangan bernama Syarif.
5) Saksi dari BPN Kota Serang bernama Ratu Sumiyati.
6) Saksi dari keluarga terdakwa bernama Rd. Salafudin
7) Saksi dari warga bernama Dedeh.
8) Saksi fakta dari mantan Staff Desa Penancangan bernama Sofyan.
JPU Kejati Banten yang menangani perkara tersebut yaitu Jaksa Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH, MH, bersama Jaksa Nia.
Penyidik yang menangani perkara tersebut, yaitu Kompol Akbar Baskoro, Kompol Bambang Hermanto, Brigadir Sugito Agung Purwono, dan Briptu Bagus Dwiyantomo.
Untuk diketahui, mereka 4 terdakwa tersebut ditahan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2022 – 6 Juli 2022. Kemudian, perpanjangan penahanan oleh Kejati Banten, sejak tanggal 7 Juli 2022 – 15 Agustus 2022. Lalu, ditahan oleh JPU Kejati Banten, sejak tanggal 15 Agustus 2022 – 3 September 2022.
Dari pantauan awak media di ruang sidang, saksi pelapor Reynaldi dan saksi fakta Arman dan Sofyan dimintai keterangan lebih dahulu.
Sementara 5 saksi lainnya, diminta Majelis Hakim untuk menunggu diluar ruang sidang, untuk bergantian dimintai keterangan saksi.
Saksi pelapor Reynaldi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) 4 terdakwa tersebut yang bernama Advokat Ujang Kosasih, SH, terkait kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan barang bukti yang dirusak oleh 4 terdakwa.
Pertanyaan dari Advokat Ujang Kosasih, SH kepada Reynaldi. Ujang bertanya , “darimana saudara saksi Reynaldi memunculkan angka kerugian dua puluh juta rupiah, barang apa yang dirusak terdakwa, mana buktinya.” Tanya Ujang Kosasih.
Kemudian, saksi pelapor Reynaldi menjelaskan bahwa, ” kerugian tersebut
